SAHAM PASAR MODAL
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayat dan kuasanya kepada kita semua sehingga dapat melewati masa pandemi yang sulit ini serta dapat menjalankan seluruh aspek dan fungsi kegiatan dengan baik pada tahun ini dan tahun selanjutnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham memiliki arti "hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan".
Wujud dari saham yaitu berupa lembaran-lembaran kertas yang menyatakan bahwa yang namanya tercantum dalam lembaran tersebut adalah pemilik yang sah dari suatu perusahaan dengan persentase sesuai dengan nilai investasi yang ditanamkan pada perusahaan tersebut.
Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka. Artinya, pemegang saham dengan jumlah berapapun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Perolehan dividen ini biasanya tergantung keuntungan dari perusahaan tersebut dan telah diatur sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Penerbitan saham merupakan salah satu cara perusahaan untuk bisa mendapatkan dana segar atau modal untuk pengembangan bisnis secara jangka panjang.
Saham sendiri dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek dengan harga yang berubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan dan juga kondisi ekonomi.
Pasar modal sendiri merupakan sebuah sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvestasi.
Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya


